Sulawesi

Paripurna Penjelasan Wali Kota Palu, DPRD Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

×

Paripurna Penjelasan Wali Kota Palu, DPRD Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Sebarkan artikel ini
Paripurna Penjelasan Wali Kota Palu, DPRD Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda Paripurna Penjelasan Wali Kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Palu, MemoSulawesi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda Paripurna Penjelasan Wali Kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Senin 6 Juli 2026. Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca, memimpin jalannya rapat.

Asisten I Setda Kota Palu, Usman, dalam paparannya menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Soroti Minimnya Pengembangan Ikon Pariwisata Kota, Komisi B DPRD Palu Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Ketentuan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan pemerintah daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam Paripurna Penjelasan Wali Kota Palu tersebut dijelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun dalam bentuk laporan keuangan pemerintah daerah.

Laporan keuangan tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Baca Juga: DPRD Palu Soroti Kondisi Pasar Talise, Pasar Tumbuh Kian Menjamur dan Picu Kemacetan

Berdasarkan Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Palu membukukan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1.751.790.089.788,27.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1.709.028.191.488,21. Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Kota Palu mencatat surplus anggaran sebesar Rp42.761.898.300,06.