Sulawesi

Paripurna Penjelasan Wali Kota Palu, DPRD Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

×

Paripurna Penjelasan Wali Kota Palu, DPRD Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Sebarkan artikel ini
Paripurna Penjelasan Wali Kota Palu, DPRD Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda Paripurna Penjelasan Wali Kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp11.673.278.256,55. Pemerintah Kota Palu tidak mencatat pengeluaran pembiayaan, sehingga pembiayaan netto mencapai jumlah yang sama.

Dengan capaian tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp54.435.176.556,61.

Dalam penjelasan yang disampaikan pada rapat paripurna, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 masih berada di bawah target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2025.

Dari target pendapatan sebesar Rp1.853.451.710.342,71, Pemerintah Kota Palu merealisasikan pendapatan sebesar Rp1.751.790.089.788,27. Dengan demikian, terdapat selisih kurang sekitar Rp101,66 miliar dari target pendapatan yang telah ditetapkan.

Sementara pada sisi belanja, Pemerintah Kota Palu mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.863.842.097.426,26.

Realisasi belanja mencapai Rp1.709.028.191.488,21, sehingga terdapat sisa anggaran belanja sekitar Rp154,81 miliar.

Dalam Paripurna Penjelasan Wali Kota Palu, pemerintah daerah juga memaparkan posisi keuangan daerah berdasarkan laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.

Nilai aset Pemerintah Kota Palu tercatat sebesar Rp3.050.781.520.535,40. Sementara jumlah kewajiban pemerintah daerah mencapai Rp75.149.350.112,64.

Dengan nilai aset dan kewajiban tersebut, total ekuitas Pemerintah Kota Palu mencapai Rp2.975.632.170.422,76.

Pada Laporan Operasional, Pemerintah Kota Palu membukukan pendapatan operasional sebesar Rp1.817.652.425.283,11. Beban operasional pemerintah daerah tercatat sebesar Rp1.660.648.078.172,27.

Setelah memperhitungkan defisit kegiatan nonoperasional dan pos luar biasa, Pemerintah Kota Palu memperoleh surplus operasional sebesar Rp140.927.462.730,62.

Sementara itu, berdasarkan laporan arus kas, saldo kas Pemerintah Kota Palu pada akhir Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp62.604.433.834,61.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan saldo kas pada awal tahun yang tercatat sebesar Rp11.908.091.183,55.

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 juga memuat berbagai lampiran pendukung laporan keuangan Pemerintah Kota Palu.

Lampiran tersebut meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan arus kas, daftar aset, daftar kewajiban, laporan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta berbagai laporan sinkronisasi program prioritas nasional dan daerah.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas bersama DPRD Kota Palu sesuai mekanisme pembahasan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, anggota DPRD Kota Palu, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. ***

 

Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.