Sulawesi

Pansus DPRD Palu Minta Pemkot Optimalkan PAD dan Perbaiki Penerimaan Pajak MBLB

×

Pansus DPRD Palu Minta Pemkot Optimalkan PAD dan Perbaiki Penerimaan Pajak MBLB

Sebarkan artikel ini
Pansus DPRD Palu Minta Pemkot Optimalkan PAD dan Perbaiki Penerimaan Pajak MBLB
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu menyoroti optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Palu, MemoSulawesi.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu menyoroti optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Palu, Sultan Amin Badawi, menyampaikan sejumlah catatan tersebut dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jl Moh Hatta, Senin, 13 Juli 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U Aca dan Wakil Ketua II Anugrah Pratama.

Baca Juga: Soroti Minimnya Pengembangan Ikon Pariwisata Kota, Komisi B DPRD Palu Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Kota Palu.

Dalam laporan Pansus, Sultan Amin Badawi menyebut realisasi PAD Kota Palu pada Tahun Anggaran 2025 menunjukkan tren positif.

PAD Kota Palu tercatat mencapai Rp555,88 miliar atau 87,19 persen dari target sebesar Rp637,53 miliar. Capaian tersebut meningkat dibandingkan realisasi PAD pada tahun 2024 yang mencapai 75,90 persen dari target.

Baca Juga: Ketua DPRD Palu Hadiri Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026

Meski realisasi PAD mengalami peningkatan, Pansus DPRD Palu minta Pemkot terus meningkatkan penerimaan daerah melalui perbaikan tata kelola pemungutan pajak dan retribusi.

Pansus menilai Pemerintah Kota Palu masih memiliki ruang untuk mengoptimalkan sejumlah sumber pendapatan daerah, termasuk penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).