Palu, MemoSulawesi.id – Sembilan fraksi DPRD Kota Palu menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang kantor DPRD Kota Palu, Senin 13 Juli 2026.
Rapat paripurna tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2025.
Sembilan fraksi DPRD Kota Palu yang menyatakan persetujuan tersebut terdiri atas Fraksi Gerindra yang diwakili Armin, ST, Fraksi Golkar yang diwakili Arif Miladi, Fraksi PKS yang diwakili Sucipto S Rumu, dan Fraksi Hanura yang diwakili Muchsin Ali.
Baca Juga: Paripurna Penjelasan Wali Kota Palu, DPRD Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Selanjutnya, Fraksi PKB menyampaikan pandangannya melalui Nasir Dg Gani, Fraksi Demokrat melalui Rezky Hardianti Ramadhani, Fraksi Amanat Solidaritas melalui Lewi Alik, serta Fraksi PDIP melalui Zet Pakan.
Dalam penyampaian pendapat fraksi, Zet Pakan menegaskan bahwa Fraksi PDIP menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Dengan memperhatikan seluruh proses pembahasan, hasil evaluasi, serta berbagai masukan yang telah disampaikan selama pembahasan Ranperda, fraksi PDIP menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan catatan seluruh rekomendasi DPRD, hendaknya menjadi perhatian dan ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan keuangan,” tegas Zet Pakan.
Baca Juga: Soroti Minimnya Pengembangan Ikon Pariwisata Kota, Komisi B DPRD Palu Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, selaku pimpinan sidang, menyatakan sembilan fraksi telah menyetujui seluruh materi muatan dalam Ranperda tersebut.
Persetujuan tersebut mencakup materi beserta lampiran satu hingga dua puluh yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Ranperda.












