Meski keduanya belum resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), namun aparat keamanan sudah melakukan upaya pengearan dan penangkapan.
“Koordinasi dengan polisi sudah dilakukan. Utamanya pengejaran ada di kepolisian dan kejaksaan, sementara PN Palu bertanggung jawab dalam konteks persidangan,” ujarnya.
Sementara terkait pengamanan di PN Palu, dia menjelaskan penjagaan tahanan selama waktu menunggu persidangan berada di bawah kewenangan Kejari Palu.
“Kejaksaan yang bertanggung jawab bawa tahanan ke ruang tahanan pengadilan hingga ke ruang sidang. Pengadilan sendiri bertugas menjalankan persidangan,” tambahnya.
Baca Juga: Sambangi Tokoh Masyarakat, Dai Polri Gencarkan Upaya Pencegahan Radikalisme di Poso Sulawesi Tengah
Dia juga menanggapi kemungkinan kelalaian dalam pengamanan, ia mengatakan bahwa hal itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kami belum bisa simpulkan apakah ini murni kelalaian atau ada faktor lain. Yang pasti evaluasi dilakukan untuk memperketat pengamanan di lingkungan PN Palu,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua PN Palu, Chairil Anwar membenarkan peristiwa tahanan kabur ini dan menyatakan pihaknya masih mengumpulkan fakta-fakta terkait hal itu. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












