“Bahwa karena tidak adanya penindakan, mendorong lahirnya asumsi liar, bahwa aktivitas PT AKM tidak tersentuh karena ada oknum-oknum tertentu yang memiliki jejaring ke institusi APH di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Potensi Kerugian Keuangan Negara
Masih kata Tauhid, berdasarkan data Kementerian ESDM yang dirilis bahwa Produksi PT AKM mencapai 60 Milyar perbulan.
Menyedihkannya, PT AKM tidak membayar PNBP, dan dana bagi hasil kepada negara, karena AKM bukanlah perusahaan yang memproduksi emas, akan tetapi hanya pihak ketiga yang melakukan aktivitas pengerukan untuk di proses oleh CPM menjadi bahan baku emas, sehingga tidak ada pembayaran PNBP dari hasil produksi AKM.
Selain PNBP, PT AKM juga tidak membayar Royalti, Dana Bagi Hasil Produksi serta Jaminan Reklamasi Pasca Tambang.
Baca Juga: Komitmen Bank Mandiri Palu Cegah Peredaran Uang yang Diragukan Keasliannya
Penyebabnya karena AKM diketahui oleh Negara adalah perseroan yang bertindak sebagai pihak ketiga dalam hal ini hanya sebagai kontraktor penambangan yang berfungsi sebagai penyuplai material ke pabrik pemurnian.
Mengenai lahan bekas pengerukan atau bukaan dari pengambilan material serta tempat perendaman yang begitu luas, dipastikan tidak akan ada rehabilitasi lingkungan karena tidak ada dana jaminan reklamasi pasca tambang yang disetorkan oleh AKM ke Negara.
“Akibatnya ke depan lahan bekas eksploitasi AKM akan tetap gundul dan tandus karena topsoil atau lapisan atas tanah bekas bukaan hingga kini dalam investigasi kami, tidak diketahui ditempatkan di mana. Penambangan ilegal AKM adalah penambangan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang disebut dengan good mining praktis atau penambangan sesuai hukum,” tandasnya. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












