Peristiwa

Hakim PN Palu Kabulkan Sebagian Permohonan, Status Tersangka Hendly Mangkali Dibatalkan

×

Hakim PN Palu Kabulkan Sebagian Permohonan, Status Tersangka Hendly Mangkali Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Hakim PN Palu Kabulkan Sebagian Permohonan, Status Tersangka Hendly Mangkali Dibatalkan
Status tersangka Hendly Mangkali dinatalkan usai Hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, yang memeriksa praperadilan yang dimohonkan jurnalis Hendly Mangkali, membacakan putusan pada Rabu siang, 28 Mei 2025. (Foto: MemoSulawesi.id)

“Terima kasih, hari ini momen bersejarah bagi saya pribadi. Akhirnya putusan hakim inilah yang buat hati saya senang dan bahagia,” kata Hendly Mangkali kepada awak media.

Lebih khusus, Hendly berterima kasih kepada keluarga, istri tercinta Ise Morta yang selalu memberi support dan menyemangatinya selama proses sidang berlangsung.

“Saya tidak bisa balas dengan apa-apa bantuan dari sahabat dan rekan-rekan. Saya ucapkan terima kasih. Semoga Tuhan membalas dukungan dan supportnya kepada saya,” ujar Hendly.

Jurnalis asal Morowali Utara ini secara tegas mengaku, tidak menaruh dendam setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum telah ia jalani secara ikhlas dan penuh tanggung jawab.

Baca Juga: Hadianto Terima Hasil Pemeriksaan LKPD dari BPK Sulteng, Pemkot Raih Predikat Opini WTP

“Saya ikhlas. Tidak ada dendam. Dan proses hukum sudah saya jalani. Tidak sedikit juga pihak yang beri support dan menguatkan saya,” uajr Hendly setelah sidang putusan. ***

Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *