Lebih parah lagi, kegiatan ilegal itu memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Ini adalah krisis nyata, di mana masa depan lingkungan dan keharmonisan sosial dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya lagi.
LEPPAMI mencatat, Polres Buol sebelumnya pernah melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI, yang dibuktikan dengan penyitaan sejumlah alat berat di wilayah Buol pada dua kesempatan berbeda, yakni 28 Juli dan 5 Agustus 2025.
Baca Juga: Wali Kota Palu Temui Warga Aksi Keluhkan Aktivitas Galian C di Watusampu
Namun, kata Alamsyah, aktivitas tambang ilegal di wilayah Buol kembali marak.
Berdasarkan laporan terbaru per 19 Oktober 2025, terdapat sedikitnya 12 alat berat jenis excavator yang kembali beroperasi di kawasan pegunungan Desa Busak.
“Tindakan hukum yang parsial dan tidak tuntas ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah penindakan tersebut hanya bersifat kosmetik atau seremonial? Kegagalan mengamankan alat yang disita menunjukkan adanya kelemahan struktural, bahkan dugaan pembiaran yang disengaja,” ujarnya.
Baca Juga: Aktivitas Pertambangan Ilegal di Poboya Kembali Disorot, Diduga Libatkan Pemodal Besar
Alamsyah menegaskan, aktivitas PETI di Busak jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Jika Kapolres Buol tidak mampu mengambil tindakan konkret seperti penghentian, pengosongan, dan penegakan hukum yang tegas, maka sudah sepatutnya ia mengundurkan diri. Ini bentuk tanggung jawab moral dan profesional tertinggi,” pungkas Alamsyah.












