Sementara itu, empat tersangka lainnya yang belum ditahan namun telah dicegah ke luar negeri adalah:
- Gatot Widiartono (eks Kasubdit Maritim dan Pertanian serta PPK PPTKA)
- Putri Citra Wahyoe (Staf Direktorat PPTKA 2019–2024)
- Jamal Shodiqin
- Alfa Eshad
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa lebih dari 85 pegawai Kemnaker diduga menerima uang dari hasil pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Baca Juga: Polresta Palu Ungkap Kasus Pidana Narkotika Jenis Sabu, Seorang Perempuan Diamankan
Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama sendiri maupun keluarga.
“Para pihak tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan membeli aset atas nama sendiri maupun keluarga,” jelas Setyo dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kamis 17 Juli 2025, malam.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa penyidik masih mendalami unsur mens rea (niat jahat) dari para penerima uang gratifikasi.
Baca Juga: Bulog Sulteng Distribusi Bantuan Pangan Beras pada Warga Kelurahan Baru Palu Barat
Langkah ini bertujuan menentukan pertanggungjawaban pidana yang tepat.
“Penyidik akan meneliti siapa saja yang memenuhi unsur mens rea. Kita tidak bisa serta-merta kenakan Pasal turut serta (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP),” kata Asep. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












