Peristiwa

BPD Tamainusi Tolak SK Bupati Morut: Pemda Jangan Bikin Gaduh Masyarakat

×

BPD Tamainusi Tolak SK Bupati Morut: Pemda Jangan Bikin Gaduh Masyarakat

Sebarkan artikel ini
BPD Tamainusi Tolak SK Bupati Morut: Pemda Jangan Bikin Gaduh Masyarakat
Badan Permusyawaratan Desa alias BPD Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara, secara tegas menyatakan menolak Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengangkat Penjabat Kepala Desa Tamainusi.

“Saya sudah pernah bertemu orangnya. Secara lisan yang bersangkutan sudah akui terima SK Pj Kades. Tapi SK itu sendiri belum ada sama kami di BPD,” tambah Abidin.

Abidin menyesalkan masalah yang terjadi di desanya beberapa tahun terakhir.

Pimpinan tertinggi di desa mereka, kepala desa, ditimpa masalah yang justru banyak membuat masyarakat bingung. Dan ini tidak dipedulikan pemerintah daerah maupun pemerintah kecamatan.

“Setahu kami, masalah yang menimpa kades definitif, Ahlis, sudah selesai. Kasusnya juga bukan kasus makar, bukan korupsi, bukan narkoba, bukan asusila. Hanya masalah tanah. Itupun hukuman lima bulan sudah dijalani. Ancaman hukumannya juga bukan di atas lima tahun. Tapi kok kenapa masalah ini justru dipermasalahkan terus,” sesal Wakil Ketua BPD tersebut.

Baca Juga: Tambang Batu Gamping Desa Lelang Matamaling Dinilai Ancam Sumber Kehidupan Warga, Ini Penegasan Jatam

SK Pj Kades Dinilai Cacat Hukum

Kades Tamainusi definitif, Ahlis, melalui kuasa hukumnya Fariz Salmin dari Law Firm SH & Associates dalam keterangan persnya menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Utara tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tamainusi cacat hukum dan mencerminkan sikap arogan kekuasaan.

Terbitnya SK Nomor 188.45/KEP-B.MU/0117/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamainusi, kami anggap cacat hukum.

“Karena jabatan Kepala Desa Tamainusi tidak sedang kosong. Klien kami, Ahlis, telah menyelesaikan proses hukum hingga ke Mahkamah Agung, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Fariz.

Ia menjelaskan, Ahlis sebelumnya dijatuhi hukuman lima bulan penjara. Akan tetapi pasal yang dijerat tidak memiliki ancaman pidana lima tahun ke atas, sebagaimana disyaratkan Pasal 41 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk memberhentikan kepala desa secara tetap.

Baca Juga: Sabu 40 Kg Dimusnahkan, Polisi Sebut 202.061 Jiwa Terselamatkan

“Seharusnya, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Desa dan Pasal 11 ayat (1) Permendagri No. 82 Tahun 2015, klien kami diaktifkan kembali paling lambat 30 hari sejak putusan pengadilan diterima oleh Bupati Morut,” tegas sang kuasa hukum.

Terbitnya SK Pj Kades Tamainusi pada 26 Mei 2025, justru memperlihatkan pembangkangan terhadap hukum. Dan itu bahkan melemahkan tatanan pemerintahan yang seharusnya menjunjung supremasi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *