Pengerukan dilakukan menggunakan alat berat ekskavator, lalu diangkut dengan truk menuju sejumlah kolam rendaman.
Sebagian truk bahkan diduga memakai pelat nomor palsu untuk menghindari pajak dan menyamarkan keterlibatan dalam operasi tambang ilegal. “Ada kolam seribu, ada juga yang cuma karung-karung. Pemodal ada juga yang berasal dari luar Sulawesi Tengah,” kata sumber lainnya.
Kelompok masyarakat sipil telah berulang kali menyuarakan keprihatinan terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Poboya, termasuk dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA).
Baca Juga: Reses CW-III Tahun 2025, Ratna Mayasari Agan Serap Aspirasi Warga Palu Selatan – Tatanga
Pada Juni 2025, Polda Sulawesi Tengah menangkap dua WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Vatutela.
Kemudian pada 10 Oktober 2025, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM meninjau langsung lokasi kontrak karya PT CPM.
Anwar menegaskan bahwa penertiban aktivitas pertambangan ilegal, termasuk di Poboya, menjadi prioritas utama pemerintah provinsi sejak awal masa kepemimpinannya.
Baca Juga: BCA KCP Morowali Resmi Beroperasi, Dukung Akses Keuangan dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat Sulteng
“Hal yang sangat penting dan krusial, harapan kami bisa memberi kontribusi bagi masyarakat. Menertibkan PETI menjadi tugas utama saya sejak menjabat Gubernur agar masyarakat terhindar dari kerusakan lingkungan,” ujarnya. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












