Kemudian Pemanggilan Wartawan Media Alkhairaat sebagai saksi oleh Polda Sulteng terkait pemberitaan perkara pencemaran nama baik.
Terkait pemanggilan tersebut redaksi Media Alkhairaat, tidak merespon undangan tersebut, sebagai bentuk sikap atas pemanggilan kepolisian yang dianggap tidak menghargai kerja-kerja jurnalistik.
Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya menambahkan, dari enam peristiwa pelanggaran kebebasan pers, termasuk kekerasan verbal dan intimidasi terhadap jurnalis di Sulteng sepanjang tahun 2024, menunjukkan masih kurangnya pemahaman soal kerja-kerja jurnalistik.
“Kemungkinan ada kekerasan terhadap jurnalis yang tidak dilaporkan atau lepas dari pantauan kami,” ujar Agung.
Baca Juga: STIA Panca Marga Palu Beri Penghargaan 22 Tokoh Perempuan Inspiratif dari Lembah Kaili
Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis harus menjadi perhatian semua pihak.
“Kekerasan ini bukan hanya serangan terhadap individu jurnalis, tetapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi,” katanya.
AJI Palu menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap bentuk kekerasan terhadap jurnalis dianggap sebagai pelanggaran hukum serius.
Oleh karena itu, AJI Palu menyatakan sikap atas rentetan kejadian kekerasan terhadap jurnalis di wilayah Sulawesi Tengah sepanjang tahun ini:
Mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap setiap jurnalis sedang/dalam bertugas ataupun kekerasan diakibatkan oleh kerja/produk jurnalistik lainnya.
Baca Juga: Komitmen Bank Mandiri Palu Cegah Peredaran Uang yang Diragukan Keasliannya
Mendesak aparat penegak hukum, apabila kembali terjadi hal serupa, untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelaku, dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku.
Mengingatkan semua pihak, baik individu maupun institusi untuk menghormati tugas-tugas jurnalis.












