Palu, MemoSulawesi.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Tengah semakin marak dan kembali menuai sorotan tajam.
Akademisi Universitas Tadulako (Untad), Prof Nur Sangadji, menilai maraknya PETI bukan hanya mengancam lingkungan dan keselamatan, tetapi juga merupakan pelanggaran nyata dalam prinsip bernegara.
Prof Nur Sangadji menegaskan bahwa praktik PETI yang terus berlangsung di Sulawesi Tengah telah menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap hukum dan regulasi negara.
Baca Juga: Truk Kecelakaan di Area Tambang Ilegal Poboya, Sopir Meregang Nyawa saat Tiba di Rumah Sakit
“PETI itu pelanggaran nyata dalam bernegara. Semua pihak harus memahami konsekuensinya,” kata Nur Sangadji saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Jumat 19 Desember 2025.
Mantan Ketua HMI periode 1985 itu menyatakan bahwa aktivitas PETI di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah kini kian tidak terkendali.
Kondisi tersebut memicu meningkatnya kecelakaan kerja dan konflik horizontal antarpenambang di lapangan.
Baca Juga: Peran Pemodal di PETI Poboya Terkuak, Diduga Kuasai Kolam Rendaman hingga Jalur Material Tambang
Menurut Nur Sangadji, ketiadaan izin dan regulasi formal membuat aktivitas PETI berjalan tanpa standar keselamatan dan pengawasan negara.
“Kecelakaan dan konflik terjadi karena tidak ada mekanisme izin yang mengatur aktivitas penambangan itu,” ujarnya.












