Palu, MemoSulawesi.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso menyatakan protes warga ke BTIIG sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dinilai mengabaikan hak konstitusional masyarakat atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi secara damai.
Koalisi Pengacara Hijau bersama WALHI, Yayasan Tanah Merdeka (YTM), dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng menyatakan, aksi blokade jalan oleh warga tiga desa di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali, yaitu Topogaro, Tondo, dan Ambunu, merupakan bentuk ekspresi konstitusional yang sah.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor YTM, Jl Tanjung Manimbaya, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Minggu, 20 Juli 2025.
Baca Juga: Polresta Palu Ungkap Kasus Pidana Narkotika Jenis Sabu, Seorang Perempuan Diamankan
Direktur Pelaksana YTM, Richard F Labiro, menjelaskan bahwa warga melakukan pemalangan jalan sebagai bentuk protes terhadap dugaan perampasan akses jalan dan lahan perkebunan oleh perusahaan Baoshuo Taman Industri Investment Group (BTIIG), bagian dari PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP).
Perusahaan sebelumnya meneken MoU tukar guling aset dengan Pemkab Morowali.
“Warga memblokir jalan karena akses dan lahan mereka diduga dirampas. Tapi justru digugat karena dianggap merugikan perusahaan,” tegas Richard.
Baca Juga: Jasa Raharja Gerak Cepat Beri Santunan Korban Kecelakaan Kapal Motor Barcelona
BTIIG menggugat lima warga dan menuntut ganti rugi sebesar Rp14 miliar, terdiri dari kerugian material Rp10 miliar dan immaterial Rp4 miliar.
PN Poso mengabulkan gugatan itu dan menyatakan aksi warga sebagai PMH per 16 Juni 2025.












