“Kami meminta agar putusan PN Poso dibatalkan dan gugatan BTIIG dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena tidak memenuhi syarat gugatan perdata,” ujar Sandy.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, menyatakan bahwa protes warga ke BTIIG adalah bentuk perjuangan mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ia menilai putusan PN Poso mengabaikan aspek sosial serta hak-hak konstitusional warga negara.
Baca Juga: Wali Kota Palu Janji Tuntaskan Sertifikat Huntap Balaroa Paling Lambat Tahun Depan
Taufik merujuk pada Putusan MA No. 508 K/Pdt/2015, yang menegaskan bahwa unjuk rasa atau pemalangan yang dilakukan secara damai tidak serta-merta dianggap melawan hukum.
“Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan, siapa pun yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut pidana maupun perdata. Tapi justru warga digugat karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup,” tegas Taufik.
Banding atas perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dengan Nomor Perkara 68/Pdt/2025/PT.Pal, tertanggal 8 Juli 2025. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












