Menurut kuasa hukum warga, gugatan BTIIG cacat hukum karena tidak melibatkan seluruh peserta aksi.
Selain itu, perusahaan gagal membuktikan kerugian senilai Rp14 miliar yang dituduhkan.
“Jika memang ada kerugian, seharusnya semua warga yang ikut aksi dipanggil ke pengadilan, bukan hanya lima orang,” kata Upik, kuasa hukum warga.
Baca Juga: Kantor Pos Palu Siapkan Stok Beras SPHP, Masyarakat Bisa Beli dengan Harga Murah
Sandy Prasetya Makal, Manajer Kajian dan Pendampingan Hukum WALHI Sulteng, menambahkan bahwa kelima warga yang digugat bukanlah koordinator lapangan.
Jalan yang diblokade juga merupakan fasilitas umum bernama jalan kantong produksi Topogaro–Folili.
Meskipun BTIIG mengklaim memiliki legal standing melalui surat pinjam pakai dari Dinas PUPR Morowali, surat tersebut telah dicabut oleh Pemda Morowali di tengah proses hukum.
Baca Juga: Gubernur Sulteng dan Bulog Lepas Bantuan Beras untuk 224 Ribu KPM
Hal ini memperkuat argumen bahwa jalan tersebut bukan milik perusahaan.
Atas putusan PN Poso, tim hukum warga resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah melalui PN Poso. Mereka mendalilkan:
- Aksi warga adalah penyampaian pendapat yang sah menurut hukum.
- Lokasi aksi bukan jalan milik perusahaan karena surat pinjam pakai telah dicabut.
- Gugatan tidak cukup pihak karena hanya menyasar lima orang dari ratusan peserta aksi.












