Palu, MemoSulawesi.id – AJI Palu baru saja merilis Catatan Akhir Tahun 2024 yang berisi data Pelanggaran Kebebasan Pers pada Selasa, 31 Desember 2024.
Dalam catatan itu, AJI Palu mengungkap sejumlah pelanggaran kebebasan pers, kekerasan verbal atau intimidasi terhadap jurnalis di Sulteng.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Palu, Nurdiansyah mengungkapkan, kekerasan terhadap jurnalis bisa dimaknai sebagai pelanggaran kebebasan pers terus terjadi di Sulteng sepanjang 2024.
“Para pelaku ini mulai dari oknum aparat TNI/Polri, aparat pemerintah hingga masyarakat umum,” ujar Nurdiansyah di Sekretariat Bersama Jl Ahmad Yani, Kota Palu.
Baca Juga: Jatam Sulteng Ungkap Perendaman Ilegal PT AKM, Tak Bayar PNBP dan Dana Bagi Hasil ke Negara
Nurdiansyah menambahkan, pelanggaran kebebasan pers yang dicatat AJI Palu antara lain, Gideon Siswadi Horomang, wartawan asal Tolitoli mengalami intimidasi dan pelarangan meliput saat melakukan peliputan sidang tindak pidana asusila oleh seorang orator massa aksi
Kemudian, Dulla Jurnalis di Kabupaten Banggai Laut mendapat intimidasi dari Kasatpol PP Banggai Laut.
Helmi Liana Jurnalis Kabupaten Banggai mengalami intimidasi oleh seorang oknum TNI setelah meliput adanya dugaan adanya Pungli, terkait dengan penyaluran BBM Ilegal di SPBU Kilo 5
Jurnalis SCTV di Palu, Syamsudin Tobone mengalami pelecehan verbal saat akan mewawancarai Dirlantas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Dodi Darjanto.
Baca Juga: Tanggapan Keras Akademisi Untad soal Dugaan Penambangan PT AKM: Hentikan, Dia Harus Keluar
Kombes Dodi Darjanto menolak diwawancara oleh Kabiro SCTV Palu tersebut karena Syamsuddin melakukan wawancara menggunakan HP merek China.
Halima Charoline, jurnalis mediaalkhairaat.id diduga menjadi korban intimidasi saat meliput kegaiatan di Lapangan Vatulemo oleh oknum TNI.












