Sulawesi

Warga Desa Oyom Tolak Tambang Ilegal, Desak Pemprov Segera Terbitkan IPR Setelah 4 Tahun Menunggu

×

Warga Desa Oyom Tolak Tambang Ilegal, Desak Pemprov Segera Terbitkan IPR Setelah 4 Tahun Menunggu

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Oyom Tolak Tambang Ilegal, Desak Pemprov Segera Terbitkan IPR Setelah 4 Tahun Menunggu
Warga Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk tambang tembaga di wilayah mereka.

“PT SMS tidak terlibat dalam kegiatan penambangan di lokasi itu. Peran kami adalah menyiapkan mini smelter untuk mengolah hasil tambang legal milik koperasi dan masyarakat Desa Oyom,” tegasnya.

Menurut Akhmad, keterlibatan perusahaan bertujuan memastikan manfaat ekonomi dari sektor pertambangan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.

“Harapan kami sederhana, tambang rakyat ini harus menjadi pintu kesejahteraan warga. Jangan hanya sumber daya alamnya yang keluar, tapi manfaat ekonominya harus tinggal dan dirasakan langsung oleh masyarakat Desa Oyom,” pungkasnya. ***

 

Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.