Sulawesi

Warga Desa Oyom Tolak Tambang Ilegal, Desak Pemprov Segera Terbitkan IPR Setelah 4 Tahun Menunggu

×

Warga Desa Oyom Tolak Tambang Ilegal, Desak Pemprov Segera Terbitkan IPR Setelah 4 Tahun Menunggu

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Oyom Tolak Tambang Ilegal, Desak Pemprov Segera Terbitkan IPR Setelah 4 Tahun Menunggu
Warga Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk tambang tembaga di wilayah mereka.

Ia menilai jika ada aktivitas tanpa izin, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum di luar desa.

“Saya pastikan tidak ada warga Desa Oyom yang terlibat aktivitas ilegal. Kalau ada, itu dilakukan oknum dari luar desa,” tegasnya.

Ia menambahkan sebanyak 22 koperasi dengan total 480 anggota yang berada di bawah pembinaan PT SMS tetap berkomitmen menunggu penerbitan IPR sebelum melakukan aktivitas pertambangan.

Baca Juga: Residivis Curanmor Ditangkap di Palu, Polisi Amankan Dua Motor Curian dan Buru Dua Unit Lainnya

“Saya selaku Ketua BPD sekaligus pendamping 22 koperasi memastikan tidak ada konflik antar warga dan kami menolak aktivitas ilegal,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Sulteng Mineral Sejahtera, Akhmad Sumarling, menegaskan perusahaan selama empat tahun terakhir hanya fokus mendampingi masyarakat dalam proses pengurusan IPR Tambang Tembaga Desa Oyom Tolitoli.

“Selama ini kami mendampingi warga mengurus izin tambang rakyat. Saat ini prosesnya sudah masuk tahap finalisasi di dinas terkait lingkup Pemprov Sulteng,” jelas Akhmad.

Baca Juga: Kantor Komnas HAM Sulteng Disegel, Massa Aksi di Palu Tuntut Pencopotan Kepala Perwakilan

Ia menegaskan PT SMS tidak terlibat dalam aktivitas penambangan di Desa Oyom.

Perusahaan, kata dia, hanya menyiapkan pembangunan fasilitas pemurnian berupa mini smelter untuk mendukung pengolahan hasil tambang rakyat secara legal.