Menurutnya, masyarakat justru pernah menghentikan aktivitas oknum tertentu yang mengambil material tambang tanpa izin.
“Kami bersama warga sempat menahan sekitar 1,80 ton material yang dikeruk oknum tertentu. Itu kami lakukan karena sudah ada kesepakatan, tidak boleh ada aktivitas sebelum IPR terbit. Kami tidak ingin perjuangan panjang ini rusak gara-gara aktivitas ilegal,” ungkapnya.
Siking mengaku warga masih menunggu realisasi janji pemerintah terkait penerbitan IPR Tambang Tembaga Desa Oyom Tolitoli.
Dalam pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan Kepala Dinas ESDM beberapa waktu lalu, pemerintah disebut menyampaikan bahwa izin tersebut segera diterbitkan.
“Waktu pertemuan pekan lalu disampaikan, paling lambat Senin atau Selasa sudah terbit. Itu yang kami tunggu sekarang,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Oyom, Arham AR, mengatakan perjuangan masyarakat memperoleh legalitas tambang rakyat telah dimulai sejak masa pemerintahan Gubernur Rusdy Mastura dan berlanjut hingga era Gubernur Anwar Hafid.
Baca Juga: Kronologi Laka Beruntun di Jl Yos Sudarso Palu Tewaskan 1 Pengendara, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab
“Perjuangan ini sudah sangat panjang, hampir lima tahun. Sejak 2022 dokumen kami sudah masuk melalui OSS di Dinas PTSP. Semua persyaratan sudah kami lengkapi,” tutur Arham.
Arham memastikan warga Desa Oyom tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal seperti isu yang beredar belakangan ini.












