Sulawesi

Wagub Sulteng Sampaikan 6 Raperda Strategis, Fokus Pendidikan, PAD dan Tanggung Jawab Perusahaan

×

Wagub Sulteng Sampaikan 6 Raperda Strategis, Fokus Pendidikan, PAD dan Tanggung Jawab Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Wagub Sulteng Sampaikan 6 Raperda Strategis, Fokus Pendidikan, PAD dan Tanggung Jawab Perusahaan

Palu, MemoSulawesi.id – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Sidang II Tahun 2026.

Sidang paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, Selasa 10 Maret 2026.

Dalam kesempatan itu, Wagub Sulteng Sampaikan 6 Raperda Strategis sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Wadirut Bulog Marga Taufiq Cek Stok Pangan di Sulteng, Persediaan Beras 25 Ribu Ton Aman hingga November 2026

Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah yang menegaskan bahwa enam Raperda tersebut merupakan langkah penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, menyesuaikan regulasi daerah, serta memperkuat arah pembangunan daerah.

“Raperda ini disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional yang terus berkembang,” ujar Wakil Gubernur.

Dalam sidang paripurna tersebut, Wagub Sulteng Sampaikan 6 Raperda Strategis yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

Baca Juga: Kantor Komnas HAM Sulteng Disegel, Massa Aksi di Palu Tuntut Pencopotan Kepala Perwakilan

Enam Raperda tersebut meliputi:

  1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah.
  2. Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  4. Raperda tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
  5. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah.
  6. Raperda tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran Penerimaan Daerah yang Bersumber dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).