Palu, MemoSulawesi.id – Aliansi Peduli Guru Tua melaporkan Fuad Riyadi alias Fuad Plered ke Ditressiber Polda Sulteng pada Kamis siang, 27 Maret 2025.
Fuad Plered dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat, Habib Sayyid Idrus bin Salim Aljufri atau yang akrab dikenal dengan sebutan Guru Tua.
Ujaran kebencian Fuad Plered itu disampaikan dalam sepenggal video pendek berdurasi 22 detik.
Dalam video itu, Fuad Plered menyebut Sayyid Idrus bin Salim dengan sebutan ‘monyet’.
“Saya mengamalkan isi Alquran, penghianat disebut monyet,” kata Plered dalam video itu.
Atas dasar itu, Fuad dilaporkan ke pihak kepolisian daerah Sulawesi Tengah.
Perwakilan Aliansi Peduli Guru Tua, Lutfi Godal LC MH mengatakan, Plered dilaporkan atas ujaran kebencian, penghinaan dan fitnah terhadap Guru Tua.
“Olehnya hari ini, kami bersaama teman-teman lain datang ke sini sebagai warga negara yang taat hukum untuk melaporkan Fuad Plered,” kata dia.
Baca Juga: Wali Kota Palu dan Kepala BI Sulteng Launching Program QRIS MANTAP – Palu Maju Bersama
Sementara itu, Ustad Hermanto SAG MSi menambahkan, pihaknya berharap Kapolda Sulawesi Tengah Irjan Pol Agus Nugroho segere menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami sangat berharap pelaku penistaan ini bisa dijerat dengan UU ITE dan bisa berproses dari terlapor, terdakwa dan terpidana,” tandasnya.












