Ketiga, timbulnya kecurigaan dari keluarga kepada pihak kepolisian yang selama 10 hari sejak laporan masuk belum mendapatkan keterangan resmi.
Keempat, adanya barang bukti berupa handphone merk Iphone milik korban yang ditemukan di TKP.
“Namun sampai hari ini pihak Polda belum dapat juga memberikan keterangan jelas terkait hasil pemeriksaan dari barang bukti itu,” ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Palu Temui Warga Aksi Keluhkan Aktivitas Galian C di Watusampu
Kelima, kurangnya keterbukaan informasi dari pihak Polda Sulteng kepada masyarakat umum terkait masalah-masalah yang sedang ditangani.
“Selaku kuasa hukum Afif Siraja, kami meminta kepada Polda Sulteng untuk rutin memberikan pemberitahuan kepada pihak keluarga terkait dengan proses penyelidikan yang sedang berlangsung, agar informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik baik keluarga maupun kerabat dan rekan kerja almarhum,” kata Natsir Said. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












