Maka berdasarkan Pasal 10 sampai pasal 12 AD/ART Perusahaan, biasanya disebutkan bahwa yang bertanggungjawab baik secara pidana dan perdata adalah Direktur Utama Perusahaan.
Bahwa terkait dengan Pernyataan Bupati Morowali yang menyebutkan tidak tahu menahu soal dokumen Palsu tersebut.
Hal ini mungkin Pak Gubernur Lupa, jika dalam kasus ini belio beberapa kali di periksa oleh Mabes Polri terkait dengan munculnya IUP dari Kab. Konawe Utara ke Kab. Morowali yang berakhir pada tindakannya selaku Bupati untuk mencabut Kembali Penyesuain IUP yang dia terbitkan.
Baca Juga: Layanan Bus Trans Palu Diperluas untuk Tingkatkan Akses Transportasi Publik
“Untuk itu kami mendesak; Pertama: POLDA Sulawesi Tengah agar Profesional dan Transparan untuk segera memeriksa PT Bintang Delapan Wahana dan minta pertanggungjawaban hukumnya atas kisruh tumpang tindih di Sulawesi Tengah akibat menggunakan dokumen Palsu untuk mengurus penyesuaian IUP tersebut. Kedua: Mendesak Gubernur Sulawesi Tengah agar merekomendasikan IUP PT. BDW segera dicabut karena membuat kisruh dunia usaha di Sulawesi Tengah,” tandasnya. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












