Peristiwa

Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP oleh PT BDW di Morowali Dikabarkan Menghilang Sejak 2024

×

Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP oleh PT BDW di Morowali Dikabarkan Menghilang Sejak 2024

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang Seret Anwar Hafid, Kasusnya Segera Ditangani Kejaksaan
Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP oleh PT BDW di Morowali Menghilang Sejak 2024

Berdasarkan hukum acara Pidana; KUHAP Pasal 21 ayat (1), Menyebutkan: Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sebagaimana Pasal diatas; berdasarkan investigasi Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI), menemukan informasi bahwa sebagaimana fakta yang berkembang saat ini, ada dugaan sampai dengan saat ini dokumen Bukti Palsu (salinan dokumen asli dari dokumen palsu) tersebut hingga kini belum ditemukan oleh Penyidik, dan diduga hilang atau sengaja dihilangkan.

Pihak manajemen PT. BDW hingga saat ini diduga belum menunjukkan dokumen tersebut.

Baca Juga: Warung Makan ‘Mas Joko’ di Palu, Sigi dan Donggala Naikkan Harga Mulai 7 Juli 2025, Ini Daftarnya

Berdasarkan Investigasi YAMMI Sulteng; bahwa Pengalihan dan atau Penangguhan Jenis Tahanan kepada FMI alias F kuat dugaan di urus oleh Manajemen Perusahaan, dan Tersangka kemudian di amankan dan entah kemana.

Hal ini menguatkan dugaan bahwa ada Upaya pihak manajemen PT. BDW ingin perkara ini berhenti, dan POLDA Sulawesi Tengah telah keliru dan sangat tidak professional memberikan persetujuan Penangguhan dan atau Pengalihan Jenis Tahanan kepada Tersangka.

YAMMI Sulteng mendorong POLDA Sulteng harus Profesional mengusut kasus ini, karena ada orang lain yang menyuruh melakukan pembuatan dokumen Palsu tersebut, tidak mungkin FMI alis F membuat dokumen itu tanpa sepengathuan atau dorongan pihak lain.

Baca Juga: Anwar Hafid soal Dugaan Keterlibatan Eks Bupati Morowali atas Tumpang Tindih IUP: Saya tidak Tahu Menahu

Dan kemudian, Produk Palsu tersebut digunakan oleh manajemen untuk mengurus pemidahan IUP dari Kab. Konawe Utara ke Kab. Morowali.

Hal ini membuktikan bahwa manajemen BDW menggunakan dokumen Palsu untuk menguntungkan dirinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *