Diketahui pula bahwa Wawan alias Mut Ampana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kepolisian Republik Indonesia.
Dia diduga terkait dengan kasus terorisme di Kabupaten Poso dan sekitarnya.
Selain Wawan yang diamankan di Kelurahan Baiya Palu, Densus 88 juga ternyata menangkap dua terduga teroris lainnya di wilayah Kecamatan Ampana, Touna,
Mereka berinisial AS dan RR, yang juga diduga jaringan MIT Poso.
Baca Juga: PT AKM Soal Dugaan Aktivitas Penambangan Ilegal di Poboya: Kalau AKM Ilegal, CPM Juga Ilegal Dong
Edi Suharman, Ketua RT lokasi penangkapan Wawan, mengaku baru mengetahui keberadaan Wawan di hari itu.
Ia mengungkapkan tidak ada laporan dari pihak keluarga terkait kedatangan Wawan ke wilayah tersebut.
“Pak Wawan ini baru saya tahu hari ini juga, karena dari pihak keluarga tidak ada informasi bahwa ada tamu. Ternyata memang dia ini dari daerah lain dan terindikasi terlibat jaringan teroris,” ujar Edi.
Menurut Edi, Wawan alias Mut Ampana merupakan warga ber KTP Desa Sipi, Kabupaten Donggala, berdasarkan identitas yang ditemukan.
Wawan diketahui baru tinggal di rumah tersebut selama satu bulan tanpa melapor ke ketua RT.
Edi Suharman menambahkan bahwa kepolisian juga memeriksa beberapa barang bukti, seperti tas berisi ponsel dan dokumen identitas.
“Mungkin ini pelajaran bagi kita semua. Jika ada keluarga atau kerabat yang datang berkunjung, sebaiknya melapor ke RT dulu supaya kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” tambah Edi.












