Palu, MemoSulawesi.id – DPRD Palu menyoroti keras tiga persoalan dalam klaster kesehatan saat rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Persidangan Utama DPRD Palu, Senin 18 Mei 2026.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Palu, Ulfa, setelah Ketua DPRD Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, membuka masa persidangan caturwulan II Tahun 2026.
Dalam forum tersebut, Ulfa mengangkat tiga isu utama yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat, yakni denda layanan BPJS Kesehatan, keterbatasan fasilitas rumah sakit milik pemerintah, serta biaya visum bagi korban dugaan tindak pidana.
Baca Juga: DPRD Palu Dukung Program Pemanfaatan Lahan HGB untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Kendalikan Inflasi
Menurut Ulfa, sejumlah peserta mandiri BPJS Kesehatan mengeluhkan penerapan denda layanan yang dinilai belum dipahami secara jelas oleh masyarakat.
“Para peserta mandiri BPJS Kesehatan ini ada yang mengeluhkan soal denda layanan. Ini sebenarnya larinya ke mana ini denda layanan? Padahal baru beberapa hari terlambat membayar iuran dari tanggal jatuh tempo. Ini harus dijelaskan,” ujar Ulfa.
Ulfa menilai persoalan tersebut berpotensi memengaruhi kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat dan dapat memperburuk kondisi warga yang membutuhkan pelayanan medis.
Baca Juga: DPRD Palu Soroti Kondisi Pasar Talise, Pasar Tumbuh Kian Menjamur dan Picu Kemacetan
Selain itu, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Palu Utara-Tawaeli tersebut juga mengkritik keterbatasan fasilitas di rumah sakit milik pemerintah yang masih menyulitkan warga saat mencari layanan kesehatan.
“Warga yang akan berobat terpaksa ke sana ke mari lantaran fasilitas rumah sakit terbatas. Bayangkan jika kejadian ini terjadi pada tengah malam. Ini bisa menambah biaya, menimbulkan stres, bahkan berisiko mengancam keselamatan pasien,” katanya.












