Palu, MemoSulawesi.id – Anggota DPRD Kota Palu, Ulfa, menyoroti pungutan biaya “Denda Pelayanan” yang dikenakan kepada peserta BPJS mandiri serta minimnya infrastruktur ruang rawat inap di sejumlah rumah sakit di Kota Palu.
Dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda penutupan masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2026 di ruang rapat utama Kantor DPRD Palu, Senin 18 Mei 2026, Ulfa mempertanyakan mekanisme dan tujuan pungutan denda tersebut.
Menurutnya, peserta BPJS mandiri yang terlambat membayar iuran selama satu hingga dua hari tetap dikenakan denda pelayanan saat menjalani perawatan di rumah sakit, meskipun tunggakan iuran telah dilunasi.
Baca Juga: Soroti Keras Masalah Klaster Kesehatan, DPRD Palu Desak Perbaikan BPJS, Rumah Sakit, dan Biaya Visum
“Saat masyarakat peserta BPJS mandiri terlambat membayar iuran satu atau dua hari saja, mereka dikenakan denda pelayanan. Meski iuran sudah dilunasi, pasien saat hendak keluar dari rumah sakit masih dibebankan denda. Pihak rumah sakit menyampaikan bahwa dana denda tersebut mengalir ke BPJS. Pertanyaannya, bagaimana mekanismenya dan ke mana sebenarnya dana denda itu? Masyarakat bukannya dibantu, tetapi justru semakin terbebani,” tegas Ulfa.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut perlu mendapat perhatian karena dinilai bertentangan dengan semangat program pemerintah yang bertujuan meringankan beban biaya kesehatan masyarakat.
Selain soroti pungutan denda pelayanan, Ulfa juga meminta rumah sakit pemerintah maupun swasta meningkatkan kapasitas dan infrastruktur pelayanan kesehatan, khususnya penambahan ruang rawat inap.
Baca Juga: DPRD Palu Dukung Program Pemanfaatan Lahan HGB untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Kendalikan Inflasi
Anggota Komisi A DPRD Palu itu mengungkapkan bahwa dirinya kerap mendampingi pasien yang mengalami kesulitan mendapatkan ruang perawatan karena keterbatasan fasilitas yang tersedia.
“Setiap kali saya mendampingi masyarakat ke rumah sakit, pihak rumah sakit sering menyampaikan bahwa ruangan sudah penuh. Melalui kesempatan ini, saya meminta penambahan fasilitas ruangan agar pasien tidak terkatung-katung, terutama pada malam hari, yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka,” ujarnya.












