Melalui sorotan keras terhadap masalah klaster kesehatan tersebut, Ulfa meminta DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu segera mencari solusi agar persoalan yang dihadapi masyarakat tidak berlarut-larut.
Pada kesempatan yang sama, Ulfa juga menyoroti praktik penarikan biaya di fasilitas kesehatan terhadap warga yang berstatus korban dugaan tindak pidana kekerasan.
Menurutnya, ketentuan hukum yang berlaku telah mengatur bahwa biaya visum atas permintaan kepolisian seharusnya ditanggung oleh negara.
“Padahal sesuai Pasal 52 Undang-Undang tentang KUHP baru yang telah berlaku pada tahun 2026, biaya visum berdasarkan permintaan pihak kepolisian seharusnya ditanggung negara,” jelas Anggota Komisi A DPRD Palu tersebut.
Ulfa menduga praktik penarikan biaya tersebut masih terjadi karena minimnya informasi yang diterima masyarakat terkait hak-hak mereka dalam proses hukum.
Karena itu, ia meminta pemerintah dan pihak terkait melakukan sosialisasi secara terbuka agar masyarakat memahami ketentuan yang berlaku dan tidak mengeluarkan biaya yang seharusnya tidak menjadi tanggungannya.
“Ini saya minta agar jangan sampai kebiasaan menjadi aturan. Justru aturanlah yang dijadikan kebiasaan. Jangan sampai menzalimi warga,” tegasnya. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












