Gubernur juga menegaskan bahwa legalitas pertambangan rakyat menjadi solusi untuk mengakhiri aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Kita tidak usah takut, saya pasti membantu. Tujuan saya supaya tidak ada lagi aktivitas ilegal. Semua harus legal agar masyarakat juga merasa aman dan senang,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BPD Oyom, Arham AR, menyatakan pihaknya menyambut positif langkah percepatan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Bulog Sulteng Perbanyak Stok Minyakita di Pasar, Harga Ditarget Turun Pekan Ini
Menurutnya, tim dari Dinas ESDM Sulteng dijadwalkan turun ke Desa Oyom untuk menyusun Dokumen RR.
Proses penyusunan dokumen tersebut akan berjalan paralel dengan tahapan penerbitan izin.
“Insya Allah tim dari Dinas ESDM akan turun besok. Setelah kembali, mereka akan menyusun Dokumen RR dan proses itu berjalan paralel dengan perizinan,” jelas Arham AR.
Baca Juga: Bulog Sulteng Optimis Capai Target Serap 13.000 Ton, Perkuat Penyerapan Gabah dan Beras
Ia juga menyebutkan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah menargetkan penandatanganan izin dapat dilakukan sekitar 13 hingga 15 Mei 2026.
Dengan langkah tersebut, proses penerbitan IPR Desa Oyom, kini semakin mendekati realisasi dan diharapkan memberi kepastian hukum bagi masyarakat penambang di Desa Oyom. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












