Diskusi antara warga dan pihak Dinas ESDM Sulteng sempat berlangsung tegang.
Warga mengaku kecewa karena proses penerbitan izin dinilai berjalan lambat, sementara aktivitas pertambangan rakyat membutuhkan kepastian hukum.
Untuk meredam situasi, Kadis ESDM Sulteng langsung menghubungi Gubernur Sulawesi Tengah melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Satpol PP Sulteng Ikut Siaga dalam Apel Gelar Pasukan, Antisipasi Dampak Dinamika Global 2026
Gubernur Anwar Hafid kemudian menyatakan kesediaannya menemui warga Desa Oyom secara langsung.
Sekitar pukul 16.00 WITA, perwakilan warga akhirnya bertemu Gubernur Sulawesi Tengah di kantornya.
Dalam pertemuan tersebut, Anwar Hafid menegaskan komitmennya membantu percepatan penerbitan IPR Desa Oyom, dengan syarat seluruh dokumen administrasi dipenuhi, termasuk Dokumen Rencana Reklamasi.
Baca Juga: Literasi Pangan Sejak Dini, Bulog Sulteng Ajak Siswa SMKN 2 Palu Eduwisata Gudang Pangan
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan menurunkan tim dari Dinas ESDM guna melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang di Desa Oyom. Hasil peninjauan lapangan itu akan menjadi dasar penyusunan Dokumen RR.
“Mereka dari Dinas ESDM akan membuat dokumen RR-nya, baru saya tanda tangani IPR,” kata Anwar Hafid.












