Peristiwa

Satgas PKA Mediasi Tuntutan Masyarakat Transmigrasi Madoro: Sertifikasi Tanah hingga Utang Sawit Dibahas

×

Satgas PKA Mediasi Tuntutan Masyarakat Transmigrasi Madoro: Sertifikasi Tanah hingga Utang Sawit Dibahas

Sebarkan artikel ini
Satgas PKA Mediasi Tuntutan Masyarakat Transmigrasi Madoro: Sertifikasi Tanah hingga Utang Sawit Dibahas
Satuan Tugas Percepatan Kawasan Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan langkah cepat dan konkret dalam menyikapi persoalan hak keperdataan dan fasilitas sosial masyarakat transmigrasi Madoro. (Foto: Ist)

Hasil Mediasi dan Tindak Lanjut Pemerintah

Pemprov Sulteng dan Kabupaten Poso menyampaikan sejumlah komitmen strategis, antara lain:

1. Sertifikasi Tanah: 100 bidang pekarangan telah bersertifikat. Untuk LU1, 40 bidang telah disertifikasi, 60 bidang dalam proses. LU2 masih menunggu validasi dan anggaran. Pemerintah akan mengupayakan penyelesaian bersama BPN dan PT SJA 2.

2. Fasilitas Pendidikan: PAUD yang dibangun pada 2015 belum maksimal berfungsi. Siswa kelas 4–6 masih bersekolah di SD Kancu’u. Pemerintah akan melakukan studi kelayakan untuk mendirikan SD mandiri.

3. Pelayanan Kesehatan: Poskesdes tersedia tetapi belum menjadi aset pemda. Layanan kesehatan sementara diberikan secara mingguan oleh bidan dan perawat dari Puskesmas Taripa.

Baca Juga: Wagub Sulteng Pastikan Kesiapan di Lokasi Peluncuran Koperasi Merah Putih dan Program Makan Bergizi Gratis

4. Status Desa: Jumlah 80 KK saat ini belum memenuhi syarat administratif untuk pemekaran desa sesuai Permendagri No. 1/2017. Pemkab Poso akan berkonsultasi dengan Kemendagri untuk solusi khusus mengingat status desa dibentuk sebelum regulasi tersebut berlaku.

5. Peran PT SJA 2: Perusahaan mengklaim telah menyerahkan lahan LU2 ke masyarakat namun belum ada perjanjian kemitraan. PT SJA 2 juga mengakui belum optimal dalam pelaksanaan CSR dan berkomitmen untuk memperbaikinya serta terlibat aktif dalam proses sertifikasi dan penyelesaian investasi sawit.

6. Infrastruktur dan CSR: Pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar melalui program tanggung jawab sosial.

7. Tapal Batas: Tim khusus akan dibentuk oleh Pemkab Poso untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah antar desa.

Baca Juga: Tersangka Penipuan Jual Beli Beras Diserahkan Ke Kejaksaan, Korban Rugi Rp 220 Juta

8. Biaya Pengukuran Tanah: Pemerintah akan menanggung biaya sebesar sekitar Rp50 juta untuk pengukuran tanah tanpa membebani masyarakat maupun perusahaan.

Rapat kemudian ditutup dengan kesepakatan penyusunan berita acara sebagai dasar resmi untuk langkah lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *