Poso, MemoSulawesi.id – Satuan Tugas Percepatan Kawasan Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan langkah cepat dan konkret dalam menyikapi persoalan hak keperdataan dan fasilitas sosial masyarakat transmigrasi Madoro.
Bertempat di Ruang Pogombo, Kantor Bupati Poso, Satgas PKA yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perkimtan Sulteng, Abd Haris Karim, dan Ketua Harian Eva Bande, menggelar rapat mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Poso dan masyarakat dari Desa UPT Kancu’u dan Desa Tiu, Kecamatan Pamona Timur.
Pertemuan ini diterima langsung oleh Wakil Bupati Poso, Soeharto Kandar, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk PT Sawit Jaya Abadi (SJA 2), BPN Poso, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta organisasi pendamping masyarakat SP Sintuwuraya Poso.
Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang sebelumnya disuarakan dalam pertemuan 2 Juli 2024 di Lapangan Sepak Bola Transmigrasi Kancu’u.
Baca Juga: Wagub Pimpin Rapat Evaluasi Program BERANI Sehat bersama BPJS Kesehatan, Ini Instruksi ke OPD
Warga menyampaikan berbagai tuntutan, mulai dari kejelasan sertifikasi tanah, perbaikan layanan kesehatan dan pendidikan, kondisi infrastruktur yang memprihatinkan, hingga kejelasan batas wilayah dan beban utang dari perusahaan sawit.
Tuntutan Masyarakat Transmigrasi Madoro
Perwakilan warga, antara lain Silnayanti Bonturan, Cristovel, dan Yeni Sandipu, menyuarakan delapan poin utama tuntutan:
1. Kejelasan sertifikasi tanah LUI, LU2, dan pekarangan.
2. Akses layanan kesehatan dan kehadiran bidan desa aktif.
Baca Juga: Terduga Bandar Narkoba di Palu Dibekuk, Barang Bukti 2,4 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
3. Perbaikan fasilitas pendidikan dasar yang saat ini sangat terbatas.
4. Penyediaan bangunan PAUD yang layak.
5. Penanganan banjir yang menghambat aktivitas sekolah anak-anak.
6. Perbaikan jalan dan jembatan yang rawan terendam banjir.
7. Penjelasan terkait beban utang Rp98 juta per KK dari PT SJA 2.
8. Penegasan tapal batas antara Desa Kancu’u dan Desa Tiu.












