Peristiwa

Residivis Kasus Curanmor Diciduk Jatanras Polda Sulteng, Aksinya Sasar Sejumlah TKP di Sigi

×

Residivis Kasus Curanmor Diciduk Jatanras Polda Sulteng, Aksinya Sasar Sejumlah TKP di Sigi

Sebarkan artikel ini
Residivis Kasus Curanmor Diciduk Jatanras Polda Sulteng, Aksi di 8 TKP Terungkap
Residivis kasus curanmor alias pencurian kendaraan bermotor diciduk personel Jatanras Polda Sulteng pada Rabu malam, 12 Maret 2025.  (Foto: Humas Polda Sulteng)

5.    TKP di Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil honda Revo.

6.    TKP di Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil honda beat.

7.    TKP di Tatanga Palu, sepeda motor yang diambil Yamaha Mio.

“Sampai saat ini baru 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang diamankan, untuk sepeda motor lain masih terus dilakukan pengembangan,” tandasnya.

Baca Juga: Wawali Palu Imelda Jadi Narasumber Dialog Bertajuk Pemberdayaan UMKM di Bulan Ramadhan

MS kini dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda Sulteng untuk 20 hari kedepan dan diancam pasal 363 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. ***

 

Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *