Sulawesi

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Wujud Kepedulian Gubernur Sulawesi Tengah pada Warganya

×

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Wujud Kepedulian Gubernur Sulawesi Tengah pada Warganya

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Wujud Kepedulian Gubernur Sulawesi Tengah pada Warganya
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal ini membawa angin segar bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotornya.

Palu, MemoSulawesi.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Hal ini membawa angin segar bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotornya.

pemutihan pajak ini mencakup pajak tahun 2024 ke bawah, termasuk tahun-tahun sebelumnya seperti 2023, 2022, hingga tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, dengan semangat berbagi kebahagiaan dan meringankan beban ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Gubernur Tegas Tak Tempatkan Mantan Tim Sukses dan Keluarga di Komisaris-Direksi Bank Sulteng

Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa program ini sekaligus bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Sebab, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan yang dinikmati langsung oleh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Sulteng, Rifki Ananta atau yang akrab disapa Bon, menyampaikan bahwa sejak dimulainya program pemutihan pada 14 April 2025 hingga 11 Mei 2025, tercatat sebanyak 122.739 objek pajak kendaraan telah memanfaatkan kebijakan ini.

Dari jumlah tersebut, 100.574 adalah kendaraan roda dua dan 22.165 adalah roda empat.

Baca Juga: Dana CSR Bank Sulteng Senilai Rp 11,7 Miliar Dipakai Mendanai Persipal Palu, Gubernur Mengaku Terkejut

Ia juga merinci bahwa tunggakan pajak dari tahun 2022 ke bawah yang berhasil ditangani mencapai 44.517 objek kendaraan, terdiri dari 37.943 unit roda dua dan 6.574 unit roda empat.

Netralitas Aparatur Sipil Negara tetap dijaga selama pelaksanaan kebijakan ini. ASN di lingkungan Pemprov Sulteng hanya berfokus memberikan pelayanan maksimal tanpa kepentingan politik apa pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *