Ia menyatakan, penggunaan barang hasil gratifikasi sebelum dikembalikan justru menjadi bukti kuat keterlibatan pelaku.
“Kalau barang sudah digunakan terlebih dahulu, lalu dikembalikan setelah kasus mencuat, maka itu menguatkan bukti adanya penerimaan gratifikasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hartati menyatakan KPK harus segera menetapkan Bupati Buol sebagai tersangka dan menjelaskan peran hukumnya secara terbuk, apakah sebagai pelaku utama, penerima pasif, atau turut serta dalam tindak pidana korupsi dan TPPU.
Baca Juga: Laporan Harta Kekayaan Bupati Buol Terungkap, Moge yang Disita KPK Tak Ada di Daftar
Sebagai Ketua LPR dan Kongres Advokat Indonesia Kota Palu, Hartati meminta KPK bertindak profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Publik menunggu keberanian KPK dalam menuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker, KPK telah menetapkan delapan tersangka, seluruhnya berasal dari lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Terseret Dugaan Gratifikasi, Bupati Buol Kembalikan Moge ke KPK Usai Tahu dari Dana Ilegal
Para tersangka antara lain:
- SH, Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023)
- HY, Direktur PPTKA (2019–2024) dan Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025)
- WP, Direktur PPTKA (2017–2019)
- DA, Koordinator Uji Kelayakan PPTKA (2020–2024) dan Direktur PPTKA (2024–2025)
- GTW, Kasubdit Maritim dan Pertanian, serta Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA
- PCW, JMS, dan ALF, staf Direktorat PPTKA












