Pemohon menjelaskan bahwa tindakan membagikan tautan berita ke media sosial adalah hal biasa yang dilakukan terhadap semua berita yang tayang di media online-nya.
Akibat dari unggahan tersebut, pada 28 Desember 2024, Heandly menerima surat undangan wawancara dari Polda Sulteng dengan nomor: B/UND/26/XII/RES.2.5/2024/Ditressiber, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/276/XII/SPKT/POLDA SULTENG/2024 tanggal 20 Desember 2024.
Heandly dipanggil untuk menghadap AIPTU Hasanuddin Usia, S.IP pada 30 Desember 2024.
Heandly memenuhi panggilan tersebut dan menjalani pemeriksaan dari pukul 10 pagi hingga pukul 8 malam.
Baca Juga: Pemkot Palu Ikuti Forum Komdigi 2025 di Munas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia
Setelah itu, ia tidak menerima lagi surat atau panggilan dari pihak kepolisian.
Namun, pada 17 Maret 2025, Polda Sulteng kembali mengirim surat panggilan dengan nomor: S.Pgl/S5/21/III/RES.2.5/2025/Ditressiber, meminta kehadiran Heandly sebagai saksi pada 20 Maret 2025.
Heandly menghadiri panggilan tersebut dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lima hari berturut-turut, yakni 20 hingga 24 Maret 2025.
Pada 24 Maret 2025, penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang milik Heandly berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/39/III/RES.2.5/2025/Ditressiber.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Bertemu Komisi II DPR RI, Minta Regulasi Tegas Soal BUMD dan BLUD
Setelah itu, Heandly tidak menerima lagi surat apapun, hingga pada 26 April 2025, ia dihubungi via telepon oleh seorang penyidik dan diajak bertemu di sebuah warung kopi.
Di sana, sekitar pukul 24.00 WITA, penyidik menyerahkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditressiber tertanggal 26 April 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/04/II/RES.2.5/2025/Ditressiber tertanggal 18 Februari 2025.












