Sulawesi

Kuasa Hukum Heandly Mangkali Gugat Praperadilan Polda Sulteng, Penetapan Tersangka Dinilai Tak Sah

×

Kuasa Hukum Heandly Mangkali Gugat Praperadilan Polda Sulteng, Penetapan Tersangka Dinilai Tak Sah

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Heandly Mangkali Gugat Praperadilan Polda Sulteng, Penetapan Tersangka Dinilai Tak Sah
Kuasa Hukum jurnalis media daring Beritamorut.id, Heandly Mangkali, Kantor Hukum Shane & Co, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu.

Dalam surat tersebut, Heandly dijerat dengan pasal pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A jo.

Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE. Ancaman pidananya maksimal dua tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta.

Alasan Permohonan Praperadilan

Menurut pemohon, pasal-pasal yang dikenakan terhadap Heandly cacat prosedur dan tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan KUHAP.

Baca JugaMusprov Rampung, Pengurus Apindo Sulteng 2025-2030 Dikukuhkan, Wijaya Chandra Jabat Ketua

Juga bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, serta melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 tanggal 29 April 2025 yang menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik hanya berlaku terhadap individu (perorangan), bukan institusi, kelompok, atau profesi.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka terhadap Heandly merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Tuntutan dalam Permohonan

Dalam permohonannya, pihak Heandly Mangkali meminta Pengadilan Negeri Palu agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.

Baca Juga: Basarnas Latih Potensi SAR di Sulteng dengan Teknik Pertolongan Gunung Hutan

Menyatakan tindakan termohon tidak sah secara hukum.

Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *