Dalam surat tersebut, Heandly dijerat dengan pasal pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A jo.
Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE. Ancaman pidananya maksimal dua tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta.
Alasan Permohonan Praperadilan
Menurut pemohon, pasal-pasal yang dikenakan terhadap Heandly cacat prosedur dan tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan KUHAP.
Baca Juga: Musprov Rampung, Pengurus Apindo Sulteng 2025-2030 Dikukuhkan, Wijaya Chandra Jabat Ketua
Juga bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, serta melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 tanggal 29 April 2025 yang menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik hanya berlaku terhadap individu (perorangan), bukan institusi, kelompok, atau profesi.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka terhadap Heandly merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Tuntutan dalam Permohonan
Dalam permohonannya, pihak Heandly Mangkali meminta Pengadilan Negeri Palu agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.
Baca Juga: Basarnas Latih Potensi SAR di Sulteng dengan Teknik Pertolongan Gunung Hutan
Menyatakan tindakan termohon tidak sah secara hukum.
Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah.












