Menyatakan seluruh surat penyidikan yang telah dan akan diterbitkan tidak sah.
Menghukum termohon untuk segera membebaskan pemohon dari segala tuduhan dan penahanan.
Menghukum termohon membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta secara tunai kepada pemohon.
Permohonan ini menjadi bentuk perlawanan hukum terhadap dugaan kriminalisasi pers serta pengujian terhadap sah atau tidaknya proses penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum di era Undang-Undang ITE yang terus menuai kritik. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












