Akibat pembatalan tersebut, Moili Organizer mengalami kerugian material sebesar Rp108 juta.
Adapun Amar putusan Mahkamah Agung mencakup:
- Mengabulkan gugatan Moili Organizer untuk sebagian
- Menyatakan bahwa pembatalan izin oleh Pemkab Poso adalah perbuatan melawan hukum
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp108 juta
- Menolak eksepsi tergugat serta gugatan selain dan selebihnya
- Menghukum Pemkab Poso membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga: Aparat Tertibkan Parkir Liar dan Premanisme di Palu, Sasar Pasar Lasoani dan Lapangan Vatulemo
“Kemenangan ini bukan semata untuk saya pribadi, tapi untuk seluruh masyarakat Kabupaten Poso, khususnya generasi muda, agar mendapatkan perlindungan dari tindakan pemerintah yang sewenang-wenang,” tegas Novi.
Ia berharap putusan ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan kewenangannya. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












