Karena itu, mereka meminta Komnas HAM Perwakilan Sulteng untuk aktif mengawal penegakkan hukum PETI, khususnya terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Poboya.
Tak hanya itu, JATAM juga mendesak Komnas HAM memanggil seluruh pihak terkait, termasuk PT Citra Palu Minerals (CPM), yang diduga membiarkan aktivitas PETI berlangsung di wilayah konsesinya.
JATAM turut menyoroti potensi konflik kepentingan di tubuh Polda Sulteng.
Baca Juga: Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP oleh PT BDW di Morowali Dikabarkan Menghilang Sejak 2024
Mereka menduga adanya hubungan antara jajaran Polda dan mantan Kapolda, yang kini berada dalam struktur komisaris PT AKM, menjadi faktor penghambat penindakan.
“Sebagai negara hukum, hal seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami berharap Komnas HAM, sebagai lembaga negara yang konsen terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya warga, turut mendorong agar penegakan hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih,” tegas Taufik.
Lebih lanjut, JATAM mengungkapkan bahwa laporan dugaan illegal mining oleh PT AKM sudah masuk tahap penyelidikan di Polda Sulteng.
Baca Juga: Nelayan Desa Matano Hilang Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan
Namun, proses tersebut diduga dihentikan karena intervensi dari pihak perusahaan.
“Ini tamparan bagi para pegiat lingkungan, HAM, dan hukum. Hukum tidak boleh menjadi alat permainan kepentingan. Kami minta Polri, khususnya Polda Sulteng, membenahi diri secara internal dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tutup Taufik. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












