Di Kabupaten Donggala dan Poso, pengelolaan sampah dan sarana prasarana pengolahan air limbah domestik masih belum optimal.
Penanggulangan pencemaran air belum memadai, terlihat dari adanya aktivitas usaha, termasuk pertambangan, yang mencemari air tanpa penanggulangan yang memadai.
Sementara itu, di Kabupaten Sigi dan Tojo Unauna, fasilitas dan alat kesehatan di RSUD belum sesuai standar kebutuhan pasien JKN.
Sumber daya manusia di RSUD juga belum memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan, sehingga pelayanan kesehatan belum optimal.
Binsar juga menyampaikan temuan terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai, Morut, dan Morowali.
Baca Juga: CPM Peduli: Khitan Massal 100 Anak dan Bantu Kaum Difabel di Lingkar Tambang
Proses pengadaan tidak sepenuhnya sesuai kontrak, seperti tidak disusunnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan barang, evaluasi penawaran yang tidak dilakukan sesuai prosedur, serta indikasi pengaturan dalam proses pemilihan penyedia.
Selain itu, pelaksanaan kontrak pekerjaan tidak mematuhi kualitas, kuantitas, waktu penyelesaian, dan pembayaran yang melebihi progres fisik pekerjaan.
Dalam pengelolaan keuangan pemilihan umum 2024, ditemukan bahwa tanggung jawab badan adhoc pada KPU Donggala dan Banggai tidak didukung bukti memadai.
Selain itu, belanja dinas dalam negeri di tiga satuan kerja tidak didukung bukti yang cukup.
Pengelolaan Rekening Dana Pemilu (RDP) pada KPU Banggai juga tidak sesuai ketentuan, dan realisasi belanja barang serta modal pada KPU Donggala dan Banggai belum memiliki bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Binsar menekankan pentingnya tindak lanjut dari temuan ini untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












