FMI dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP atas dugaan keterlibatannya dalam pemalsuan surat Dirjen Minerba yang menjadi akar permasalahan tumpang tindih IUP ini. FMI sendiri telah ditahan sejak 3 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024 mendatang. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












