Palu, MemoSulawesi.id – Aliansi mahasiswa bersama masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Mako Polda Sulawesi Tengah pada Kamis 10 Juli 2025, untuk tuntut pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Bintang Delapan Wahana (BDW) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Aksi ini dipicu oleh dugaan pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, yang menjadi dasar terbitnya IUP atas nama PT BDW.
Saat itu, perusahaan mengajukan perpindahan lokasi IUP dari Kabupaten Konawe ke Kabupaten Morowali.
Baca Juga: Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP oleh PT BDW di Morowali Dikabarkan Menghilang Sejak 2024
Dokumen yang diduga palsu tersebut dijadikan rujukan oleh Bupati Morowali saat itu, Anwar Hafid, untuk menerbitkan IUP Operasi Produksi pada 7 Januari 2014.
Korlap aksi, Muhammad Rival Tajwid, menegaskan bahwa PT BDW telah lama beroperasi tanpa registrasi resmi dan menyebabkan kerugian negara.
Ia meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk bertanggung jawab dan segera merekomendasikan pencabutan IUP PT BDW ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga: Jatam Sulteng Dorong Komnas HAM Kawal Penegakkan Hukum PETI di Poboya Palu
Selain itu, Kapolda Sulteng juga didesak untuk menangkap seluruh oknum yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen penerbitan IUP PT BDW.
“Kalau tidak mampu lagi menduduki jabatan Kapolda, mohon tinggalkan Sulteng, tidak ada prestasi,” tegas Rival dalam orasinya.












