Peristiwa

SK Penjabat Kades Tamainusi Dianggap Cacat Hukum, Bupati Morut Dinilai Abaikan Putusan MA

×

SK Penjabat Kades Tamainusi Dianggap Cacat Hukum, Bupati Morut Dinilai Abaikan Putusan MA

Sebarkan artikel ini
SK Penjabat Kades Tamainusi Cacat Hukum, Bupati Morut Dinilai Abaikan Putusan MA
Kades Tamainusi Definitif, Ahlis

Morowali Utara, MemoSulawesi.id – Kuasa Hukum Kepala Desa Tamainusi Definitif, Ahlis, menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Utara tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tamainusi cacat hukum dan mencerminkan sikap arogan kekuasaan.

Hal itu disampaikan Fariz Salmin, dari Law Firm SH & Associates dalam keterangan persnya, menyusul terbitnya SK Nomor 188.45/KEP-B.MU/0117/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulewesi Tengah.

“SK tersebut kami anggap cacat hukum karena jabatan Kepala Desa Tamainusi tidak sedang kosong. Klien kami, Ahlis, telah menyelesaikan proses hukum hingga ke Mahkamah Agung, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Fariz di Kota Palu pada Senin siang 30 Juni 2025.

Ia menjelaskan, Ahlis sebelumnya dijatuhi hukuman lima bulan penjara, namun pasal yang dijerat tidak memiliki ancaman pidana lima tahun ke atas, sebagaimana disyaratkan Pasal 41 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk memberhentikan kepala desa secara tetap.

Baca Juga: Jasa Raharja Audiensi ke RSU Pendau Tambu Donggala, Upaya Pelayanan Maksimal pada Korban Lakalantas

“Seharusnya, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Desa dan Pasal 11 ayat (1) Permendagri No. 82 Tahun 2015, klien kami diaktifkan kembali paling lambat 30 hari sejak putusan pengadilan diterima oleh Bupati,” tegas kuasa hukum.

Ia menyebut, penerbitan SK Penjabat Kades Tamainusi justru memperlihatkan pembangkangan terhadap hukum dan melemahkan tatanan pemerintahan yang seharusnya menjunjung supremasi hukum.

“SK ini menciptakan ketidakpastian hukum di tingkat desa, memecah belah masyarakat, serta menghambat pembangunan. Ini adalah bentuk maladministrasi serius,” lanjutnya.

Fariz juga menyoroti kejanggalan dalam isi SK, yang menyatakan bahwa keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Jatam Soroti Pertambangan Emas Tanpa Izin Parimo dan Poboya, Desak Kapolda Sulteng Dicopot

Menurutnya, secara administratif, jabatan baru bisa dianggap sah jika penjabat telah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan.

“Pelantikan adalah syarat mutlak agar penjabat dapat menjalankan kewenangan secara sah. Tanpa itu, jabatan tidak bisa dijalankan. Ini sudah diatur dalam Permendagri No. 82 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (3),” tegasnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *