Palu, MemoSulawesi.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulteng, khususnya di Parigi Moutong (Parimo) dan Poboya, Kota Palu.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, SH, menduga bencana longsor di Desa Tirta Nagaya, Parimo, yang menewaskan beberapa orang baru-baru ini, terjadi akibat aktivitas PETI.
“Patut kita duga lokasi tempat kegiatan pertambangan emas ilegal di Desa Tirta Nagaya yang saat ini ramai diperbincangkan menjadi penyebabnya,” kata Taufik di Kota Palu pada Jumat 27 Juni 2025.
Taufik menegaskan bahwa meninggalnya warga yang tertimbun longsor di Desa Tirta Nagaya diduga kuat akibat aktivitas tambang ilegal.
Baca Juga: Aliansi Peduli Lingkungan Sulteng Aksi di DPRD, Bawa Isu Tambang Ilegal Sulawesi Tengah
“Ini menjadi catatan panjang korban-korban yang meninggal di lokasi PETI,” ujarnya.
Selain itu, Taufik juga menyoroti dua korban meninggal di lokasi PETI di Kelurahan Poboya, Kota Palu, yang diduga tertimbun material tambang ilegal.
“Korban-korban terus berjatuhan di lokasi tambang yang tidak berizin. Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap PETI sehingga korban terus bertambah akibat tertimbun material tambang,” jelas Taufik.
JATAM Sulteng meminta negara bertanggung jawab atas semua korban yang meninggal di wilayah pertambangan emas tanpa izin di Sulawesi Tengah, khususnya di Desa Tirta Nagaya, Parimo, dan Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Baca Juga: Gubernur Teken SKB Tim Gabungan Berantas ODOL untuk Tingkatkan PAD Sulteng
“Kami meminta pertanggungjawaban negara, karena aparat penegak hukum diduga telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal, yang akhirnya menelan korban jiwa,” tegasnya.
JATAM Sulteng juga mendesak Kapolda Sulteng untuk dicopot.












