Peristiwa

Kalah Kasasi di MA, Pemda Poso Batalkan Izin Acara Sepihak, Bayar Ganti Rugi Rp 108 Juta ke Novi Lempao

×

Kalah Kasasi di MA, Pemda Poso Batalkan Izin Acara Sepihak, Bayar Ganti Rugi Rp 108 Juta ke Novi Lempao

Sebarkan artikel ini
Kalah Kasasi di MA, Pemda Poso Batalkan Izin Acara Sepihak, Bayar Ganti Rugi Rp 108 Juta ke Novi Lempao
Pemerintah Daerah (Pemda) Poso kalah kasasi melawan Novi Maryam Lempao, Ketua Moili Organizer dari Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Jakarta, MemoSulawesi.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Poso kalah kasasi melawan Novi Maryam Lempao, Ketua Moili Organizer dari Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterbitkan pada Selasa, 15 April 2025, menyatakan bahwa tindakan Pemda Poso membatalkan izin penggunaan Alun-alun Sintuwu Maroso secara sepihak adalah perbuatan melawan hukum.

Menanggapi kemenangan ini, Novi Lempao meminta Pemda Poso, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Kepala Bagian Umum, untuk menaati hukum dan menghormati putusan pengadilan.

“Putusan kasasi Mahkamah Agung ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemda Poso untuk tunduk pada hukum. Ini tentang keadilan dan kepastian hukum bagi warga,” ujar Novi kepada media.

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Dorong Sinergi Pemerintah Daerah melalui Program 9 BERANI

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Novi Maryam Lempao, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 73/PDT/2024/PT PAL, yang sebelumnya menolak gugatan Moili Organizer.

Sebaliknya, MA menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 156/Pdt.G/2023/PN Pso yang menyatakan bahwa tindakan Pemkab Poso merupakan perbuatan melawan hukum.

Kasus ini bermula saat Moili Organizer telah menyelesaikan 85 persen persiapan sebuah acara di Alun-alun Sintuwu Maroso pada tahun 2023.

Namun, hanya sembilan hari sebelum pelaksanaan, izin penggunaan lokasi dibatalkan secara sepihak oleh Pemkab Poso melalui surat resmi yang ditandatangani Agustina Ndahawali, saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum, Perencanaan, dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Poso.

Baca Juga: Korban Jiwa Kedua Banjir Desa Wombo Dongga Ditemukan Tim SAR Gabungan

MA menilai pembatalan tersebut melanggar asas kepastian hukum, keadilan, dan prinsip pemerintahan yang baik.

Terlebih, pemerintah daerah sebelumnya pernah memberikan izin penggunaan lokasi kepada pihak lain meski bersamaan dengan kegiatan resmi seperti pelatihan paskibraka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *