Palu, MemoSulawesi.id – Seorang Kapolres jajaran Polda Sulteng dilaporkan ke Divpropam atas dugaan pemerasan.
Dia dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh Law Office Dr. H. Irwanto Lubis, S.H, M.H dan Partners.
Surat pengaduannya tertanggal 23 Januari 2025, mencantumkan dugaan tindakan pemerasan atau pungutan liar (pungli) oleh Kapolres pada pengusaha ekspor ikan.
Hal ini mendapat respons dari pihak Polda Sulteng melalui Kabid Humas Kombes Pol Djoko Wienartono saat berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Selasa 4 Februari 2025.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono mengungkap, laporan dugaan pelanggaran anggota perwira Polri itu sudah diterima Divpropam.
Dia memastikan, setiap pengaduan masyarakat Indonesia terhadap dugaan pelanggaran Anggota Polri akan segera diproses.
Baik itu pengaduan di tingkat Bidpropam Polda maupun Divpropam Polri.
Kabar negatif di tubuh Polda Sulteng ini menjadi perhatian dan sorotan.
Baca Juga: Anak Perempuan Usia 5 Tahun Dilaporkan Hilang di Hutan Desa Bone Baru Banggai Laut
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho turu memberikan komentar.
Dia mengatakan, jajarannya saay ini sedang melakukan proses pendalaman atas laporan dugaan pemerasan atau pungli oleh oknum Kapolres tersebut.












