Pada kesempatan yang sama, Ulfa juga menyoroti mekanisme pelayanan visum yang masih membebankan biaya kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, biaya visum untuk kepentingan penyelidikan seharusnya menjadi tanggungan negara. Namun, dalam praktiknya, masyarakat masih diminta membayar biaya visum oleh pihak rumah sakit.
“Faktanya, masyarakat masih diminta membayar hasil visum. Padahal visum untuk kepentingan penyelidikan tidak dipungut biaya. Ketika saya menanyakan hal itu kepada pihak rumah sakit, mereka menjawab bahwa praktik tersebut sudah biasa dilakukan. Saya tegaskan, jangan kebiasaan dijadikan aturan, tetapi aturanlah yang harus dijadikan kebiasaan agar masyarakat tidak terbebani,” tandasnya.
Ulfa berharap berbagai persoalan yang ia sampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Palu, pemerintah daerah, serta seluruh rumah sakit yang beroperasi di Kota Palu guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












