Palu, MemoSulawesi.id – Sidang lanjutan praperadilan Hendly Mangkali terhadap Polda Sulteng digelar di Pengadilan Negeri Palu Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kota Palu pada Senin siang, 26 Mei 2025.
Kuasa Hukum Hendly Mangkali, Abd Aan Achbar mengatakaj, agenda sidang hari ini ialah penyerahan dokumen kesimpulan kedua pihak kepada Ketua Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu.
Kata Abd Aan Achbar, terdapat sejumlah poin penting dalam dokumen kesimpulan yang mereka serahkan tersebut.
Di mana kata dia, poin-poin penting itu nantinya akan dijadikan salah satu bahan pertimbangan oleh Ketua Hakim dalam memutus perkara praperadilan Polda Sulteng.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Hendly Mangkali Terhadap Polda Sulteng Dimulai PN Palu
Diinformasikan, pembacaan putusan perkara praperadilan Hendly Mangkali terhadap Polda Sulteng dijadwalkan pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
“Pihak kami sudah memyerahkan dokumen kesimpulan yang dikimpulkan selama proses persidangan praperadilan Polda Sulteng,” ujarmya.
Dalam kesempatan itu juga, pihak termohon, yakni dalam hal ini Polda Sulteng sudah menyerahkan dokumen kesimpulannya kepada Hakim Pengadilan Negeri Palu.
“Tinggal kita sama-sama menunggu agenda berikutnya, yakni pada hari Rabu, dengan agenda pembacaan putusan Hakim,” kata Kuasa Hukum Hendly Mangkali kepada media.
Baca Juga: Lomba Bertajuk Berlayar Bersama Fathur Razaq, Dorong Pelestarian Tradisi dan Kepedulian Lingkungan
“Hasil simpulan yang pihak kami serahkan terkait dengan ada Improsudural terhadap proses penyelidikan yang dilakukan pihak termohon, yakni Polda Sulteng. Khususnya persoalan SPDP yang dikirim melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan oleh perundang-undangan,” urai Abd Achbar.
Pihaknya berharap bahwa putusan Hakim Pengadilan Negeri Palu pada Rabu 28 Mei 2025 itu, berdampak positif terhadap pemohon prinsipal, yakni Hendly Mangkali. ***
Kunjungi Instagram resmi MemoSulawesi.id di sini.












